#belajar_tentang_desa#

TRANSPARANSI APB DESA Tahun 2020 , seperti apa? 

Tanya: 
Pak mau tanya, transparansi APBDes dan transparansi Laporan Pertanggungjawaban APBDes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan...???

Jawab:
1. Utk kwitansi, faktur, bon (bukti
    pengeluaran belanja) itu ditunjukkan
    kpd aparatur pengawasan
    pemerintahan yakni inspektorat,
    BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd
    pihak lainnya (BPD, Lembaga
    Kemasyarakatan Desa, warga Desa).
2. Transparansi kpd BPD, Lembaga
    Kemasyarakatan Desa, warga Desa,
    dilakukan pada saat:

a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat
    musrenbangdes, disitu usulan
    kegiatan desa dimunculkan &
    dibahas:
    - apa bentuk kegiatannya 
    - lokasinya 
    - volume 
    - jumlah dana 
    - penerima manfaat 
    - pelaksana kegiatan 
    - termasuk RAB, diverifikasi oleh Tim
       Verifikasi (dari unsur desa & SKPD
       yg paham teknis kegiatan) 

catatan:
* prosedur ini berdasarkan Permendagri
   No. 114 Tahun 2014
* jika prosedur ini dilakukan, maka
   sesungguhnya transparansi sdg
   terwujud saat perencanaan 

b. Penyusunan R-APB Desa:
- rancangan kegiatan yg sdh masuk
   RKP Desa, dibahas kades & BPD
- termasuk membahas kemungkinan
   merubah spesifikasi teknis kegiatan
   (volume, dana) karena disesuaikan
   dgn pagu dana definitif yg diterima
   desa (ingat bhw saat susun RKP
   Desa, pagu dana msh indikatif
   sementara) 
- meskipun pembahasan R-APB Desa
   oleh kades & BPD, namun tetap
   memperhatikan aspirasi masyarakat
   (Permendagri 113/2014, Permendagri
   111/2015) 

catatan:
* ini berarti dlm pembahasan R-APB Desa pun telah terbangun transparansi sekurang-kurangnya diwakili BPD 

c. Pelaksanaan kegiatan APB Desa. Sesuai Permendagri 114/2014:
- sebelum kegiatan dilaksanakan, Pemdes melakukan sosialisasi utk menginformasikan kpd warga perihal kegiatan: lokasi, dana, dll 
- sesudah kegiatan selesai, dipasang tanda berupa banner/plakat mengenai informasi kegiatan (nama kegiatan, lokasi, sumber & jumlah dana, waktu, penerima manfaat) 

catatan:
* biasanya saat pelaksanaan kegiatan, disertai gotong royong, shg warga juga mengetahui 
- jadi saat pelaksanaan kegiatan jg terbangun tranparansi 

d. Pertanggungjawaban APB Desa, sesuai Permendagri 113/2014, Permendagri 46/2016, Permendagri 110/2016:
- pertanggungjawaban APB Desa dibuat dlm bentuk perdes shg dibahas dgn BPD serta dimuat dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD 
- BPD dlm rangka tugas pengawasan dapat menanyakan:
👉 REALISASI kegiatan >> dari seluruh kegiatan desa yg sdh direncanakan dlm RKP Desa & dianggarkan dlm APB Desa, mana kegiatan yg direalisasi & mana yg tidak realisasi? Apa sebab tdk realisasi? Yg direalisasi apa ada kendala? Bagaimana Pemdes mengatasi kendala? 
👉 TINGKAT CAPAIAN KINERJA >> kinerja realisasi dana (berapa pagu, berapa realisasi, berapa % tingkat realisasi dana) & kinerja output (berapa output sasaran yg direncanakan, berapa output yg dicapai, berapa % tingkat capaian output)....
Namun, pertanyaan BPD tdk sampai ke nota, kuitansi krn itu ranah aparatur pengawasan Pemerintah.
-  selain itu, realisasi APB Desa juga disampaikan kpd warga masyarakat dlm bentuk Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) berupa printout realisasi APB Desa yg dipasang di papan informasi desa, banner di pinggir jalan desa, dll. 

Kesimpulan:
Transparansi keuangan desa terwujud mulai dari perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APB Desa), pelaksanaan APB Desa, hingga pertanggungjawaban (perdes pertanggungjawaban APB desa, LKPPD, IPPD). 

Rumus:
T(ransparansi) + P(artisipasi) + A(kuntabilitas) = KDKM (Kemajuan Desa Kesejahteraan Masyarakat) 

#AyoBangunDesa
#Salam Pejuang Aspirasi
#Salam FK BPD Jabar Juara

Komentar