#belajar_tentang_desa#
TRANSPARANSI APB DESA Tahun 2020 , seperti apa?
Tanya:
Pak mau tanya, transparansi APBDes dan transparansi Laporan Pertanggungjawaban APBDes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan...???
Jawab:
1. Utk kwitansi, faktur, bon (bukti
pengeluaran belanja) itu ditunjukkan
kpd aparatur pengawasan
pemerintahan yakni inspektorat,
BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd
pihak lainnya (BPD, Lembaga
Kemasyarakatan Desa, warga Desa).
2. Transparansi kpd BPD, Lembaga
Kemasyarakatan Desa, warga Desa,
dilakukan pada saat:
a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat
musrenbangdes, disitu usulan
kegiatan desa dimunculkan &
dibahas:
- apa bentuk kegiatannya
- lokasinya
- volume
- jumlah dana
- penerima manfaat
- pelaksana kegiatan
- termasuk RAB, diverifikasi oleh Tim
Verifikasi (dari unsur desa & SKPD
yg paham teknis kegiatan)
catatan:
* prosedur ini berdasarkan Permendagri
No. 114 Tahun 2014
* jika prosedur ini dilakukan, maka
sesungguhnya transparansi sdg
terwujud saat perencanaan
b. Penyusunan R-APB Desa:
- rancangan kegiatan yg sdh masuk
RKP Desa, dibahas kades & BPD
- termasuk membahas kemungkinan
merubah spesifikasi teknis kegiatan
(volume, dana) karena disesuaikan
dgn pagu dana definitif yg diterima
desa (ingat bhw saat susun RKP
Desa, pagu dana msh indikatif
sementara)
- meskipun pembahasan R-APB Desa
oleh kades & BPD, namun tetap
memperhatikan aspirasi masyarakat
(Permendagri 113/2014, Permendagri
111/2015)
catatan:
* ini berarti dlm pembahasan R-APB Desa pun telah terbangun transparansi sekurang-kurangnya diwakili BPD
c. Pelaksanaan kegiatan APB Desa. Sesuai Permendagri 114/2014:
- sebelum kegiatan dilaksanakan, Pemdes melakukan sosialisasi utk menginformasikan kpd warga perihal kegiatan: lokasi, dana, dll
- sesudah kegiatan selesai, dipasang tanda berupa banner/plakat mengenai informasi kegiatan (nama kegiatan, lokasi, sumber & jumlah dana, waktu, penerima manfaat)
catatan:
* biasanya saat pelaksanaan kegiatan, disertai gotong royong, shg warga juga mengetahui
- jadi saat pelaksanaan kegiatan jg terbangun tranparansi
d. Pertanggungjawaban APB Desa, sesuai Permendagri 113/2014, Permendagri 46/2016, Permendagri 110/2016:
- pertanggungjawaban APB Desa dibuat dlm bentuk perdes shg dibahas dgn BPD serta dimuat dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD
- BPD dlm rangka tugas pengawasan dapat menanyakan:
👉 REALISASI kegiatan >> dari seluruh kegiatan desa yg sdh direncanakan dlm RKP Desa & dianggarkan dlm APB Desa, mana kegiatan yg direalisasi & mana yg tidak realisasi? Apa sebab tdk realisasi? Yg direalisasi apa ada kendala? Bagaimana Pemdes mengatasi kendala?
👉 TINGKAT CAPAIAN KINERJA >> kinerja realisasi dana (berapa pagu, berapa realisasi, berapa % tingkat realisasi dana) & kinerja output (berapa output sasaran yg direncanakan, berapa output yg dicapai, berapa % tingkat capaian output)....
Namun, pertanyaan BPD tdk sampai ke nota, kuitansi krn itu ranah aparatur pengawasan Pemerintah.
- selain itu, realisasi APB Desa juga disampaikan kpd warga masyarakat dlm bentuk Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) berupa printout realisasi APB Desa yg dipasang di papan informasi desa, banner di pinggir jalan desa, dll.
Kesimpulan:
Transparansi keuangan desa terwujud mulai dari perencanaan (RKP Desa), penganggaran (APB Desa), pelaksanaan APB Desa, hingga pertanggungjawaban (perdes pertanggungjawaban APB desa, LKPPD, IPPD).
Rumus:
T(ransparansi) + P(artisipasi) + A(kuntabilitas) = KDKM (Kemajuan Desa Kesejahteraan Masyarakat)
#AyoBangunDesa
#Salam Pejuang Aspirasi
#Salam FK BPD Jabar Juara
Komentar
Posting Komentar