Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020
#belajar_tentang_desa# TRANSPARANSI APB DESA Tahun 2020 , seperti apa?  Tanya:  Pak mau tanya, transparansi APBDes dan transparansi Laporan Pertanggungjawaban APBDes itu apakah sampai RAB dan kwitansi atau bon faktur di publikasikan...??? Jawab: 1. Utk kwitansi, faktur, bon (bukti     pengeluaran belanja) itu ditunjukkan     kpd aparatur pengawasan     pemerintahan yakni inspektorat,     BPKP, BPK. Tidak ditunjukkan kpd     pihak lainnya (BPD, Lembaga     Kemasyarakatan Desa, warga Desa). 2. Transparansi kpd BPD, Lembaga     Kemasyarakatan Desa, warga Desa,     dilakukan pada saat: a. Penyusunan RKP Desa, yakni saat     musrenbangdes, disitu usulan     kegiatan desa dimunculkan &     dibahas:     - apa bentuk kegiatannya      - lokasinya      - volume      - jumlah dana      - penerima manfaat...
KETERLIBATAN WARGA DALAM PERENCANAAN PENGANGGARAN DESA Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.  Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RK...